Senin, 31 Desember 2012

Hukum Asuransi Dalam Islam


Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum kehalalan sistem asuransi. Sebagian mengharamkannya, sebagain lagi menghalalkannya. Dan di antara keduanya, ada yang memilah hukumnya, dalam arti tidak semua haram atau halal, tetapi dilihat secara lebih detail dan luas.
Pendapat Yang Mengharamkan
1. Disimpulkan Bahwa Asuransi Sama Dengan Judi
Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Quran telah mengharamkan perjudian, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat berikut:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa“at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa“atnya.” (QS. Al Baqarah: 219)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi,berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al Maidah: 90)
Karena menurut sebagian ulama bahwa pada prakteknya asuransi itu tidak lain merupakan judi, maka mereka pun mengharamkannya. Karena yang namanya judi itu memang telah diharamkan di dalam Al Quran.
2. Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Riba
Sebagian ulama lewat penelitian panjang pada akhirnya mnyimpulkan bahwa asuransi (konvensional) tidak pernah bisa dilepaskan dari riba. Misalnya, uang hasil premi dari peserta asuransi ternyata didepositokan dengan sistem riba dan pembungaan uang.
Padahal yang namanya riba telah diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al Quran, sebagaimana yang bisa kita baca di ayat berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al Baqarah: 278)
Maka mereka dengan tegas mengharamkan asuransi konvensional, karena alasan mengandung riba.
3. Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Pemerasan
Para ulama juga menyimpulkan bahwa para peserta asuransi atau para pemegang polis, bila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi. Inilah yang dikataka sebagai pemerasan.
Dan Al Quran pastilah mengharamkan pemerasan atau pengambilan uang dengan cara yang tidak benar.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Al Baqarah: 188)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. An-Nisa“: 29)
4. Disimpulkan Bahwa Hidup dan Mati Manusia Mendahului Takdir Allah.
Meski alasan ini pada akhirnya menjadi kurang populer lagi, namun harus diakui bahwa ada sedikit perasaan yang menghantui para peserta untuk mendahului takdir Allah.
Misalnya asuransi kematian atau kecelakaan, di mana seharusnya seorang yang telah melakukan kehati-hatian atau telah memenuhi semua prosedur, tinggal bertawakkal kepada Allah. Tidak perlu lagi menggantungkan diri kepada pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Padahal takdir setiap orang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana yang disebutkan di dalam Al Quran.
Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(QS. Ath-Thalaq: 3)
Dan Kami tiada membinasakan sesuatu negeripun, melainkan ada baginya ketentuan masa yang telah ditetapkan. (QS. Al Hijr: 4)
Itulah hasil pandangan beberapa ulama tentang asuransi bila dibreakdown isinya. Ada beberapa hal yang melanggar aturan dalam hukum muamalah.
Pendapat Yang Membolehkan
Namun kita juga tahu bahwa ada juga beberapa ulama yang masih membolehkan asuransi, tentunya dengan beberapa pertimbangan. Antara lain mereka mengatakan
  1. Pada dasarnya Al Quran sama sekali tidak menyebut-nyebut hukum asuransi. Sehingga hukumnya tidak bisa diharamkan begitu saja. Karena semua perkara muamalat punya hukum dasar yang membolehkan, kecuali bila ada hAl hal yang dianggap bertentangan.
  2. Karena pada kenyataannya sistem asuransi dianggap dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
  3. Asuransi telah nyata menyantuni korban kecelakaan atau kematian dalam banyak kasus, termasuk juga pada kerusakan atau kehilangan harta benda, sehingga secara darurat asuransi memang dibutuhkan.
Kriteria Asuransi Yang Halal
Asuransi sistem syariah pada intinya memang punya perbedaan mendasar dengan yang konvensional, antara lain:
  1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (juAl beli antara nasabah dengan perusahaan).
  2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  4. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
  5. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
  6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Redaktur: Shabra Syatila Sumber: rumahfiqih.com

Sabtu, 29 Desember 2012

Materi TI semester 1

Materi-materinya adalah :
1.        Pendahuluan TI – Stat
2.       TI Stat - Mengenal PC
3.       TI Stat - Mengenal PC2
4.       TI Stat - Perangkat Lunak Sistem
5.       TI Stat - Perangkat Lunak Aplikasi
6.       TI Stat - TI & Permasalahannya
7.       UU-ITE-NOMOR-11-TAHUN-2008
8.      
9.      
10.   dll

Nah, Buat teman-teman yang pingin mendalami TI Materi-materi di atas sangat cocok untuk anda.
Gak pake lama lagi langsung download aja materi nya disini :


terima kasih kepada :
1. Bpk. Ragil S,M.Sc
2. Bpk. Aris S,M.Kom

Sejarah HIMASTA


HIMASTA adalah organisasi kemahasiswaan internal bagi mahasiswa aktif jurusan Statistika di lingkungan FSM UNDIP. HIMASTA terbentuk pada tanggal 9 Juli 2006 berdasar pada Keputusan Rektor UNDIP No : III/SK/j.07/2004 Tentang Organisasi Kemahasiswaan Universitas Diponegoro. Fungsi dari organisasi internal yang menjadi kebanggaan mahasiswa Statistika ini adalah sebagai wadah komunikasi, penyalur aspirasi dan pemersatu masyarakat Statistika FSM UNDIP. Bertujuan menggalang persatuan dan kesatuan antar mahasiswa Statistika FSM UNDIP dalam menerapkan Ilmu Statistika guna meningkatkan peran serta dalam pembangunan Nasional.

Ketua-Ketua HIMASTA yang pernah menjabat :
1. Yuzdi Ghazali (‘04) periode Juli – Desember 2006
2. Sadmoko Hesti Pambudi (’04) periode 2007
3. Divo Dharma Silalahi (’05) periode 2008
4. Rizki Oki Ari Satrio (’07) periode 2009
5. Kelik Isbiyantoro (’08) periode 2010
6. Nandang Fahmi Jalaludin Malik (’09) periode 2011
7. Masfuhurrizqi Iman (’10) periode 2012

Jumat, 28 Desember 2012

Apa sih BPS itu ?


Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :  
  • Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
  • Hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS diumumkan dalam Berita Resmi Statistik (BRS) secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
  • Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
  • Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada BPS.
Berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan di atas, peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :  
  • Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
  • Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
  • Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
  • Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.

Sumber : http://www.bps.go.id/menutab.php?tab=1&aboutus=0

Kamis, 27 Desember 2012

Belajar SPSS

Hai, bagaimana kabar kalian?
Sekarang aku upload nih panduan belajar spss. Buat temen-temen yang bingung dengan bagaimanasih menggunakan spss untuk mengolah data.

Langsung aja, g pake lama lagi silahkan download disini gratis :
modul SPSS

Visi dan Misi IHMSI

VISI
·        Mewujudkan IHMSI sebagai organisasi yang kokoh dan profesional
·        Meningkatkan eksistensi IHMSI di tingkat regional, nasional, maupun Internasional
·        Mengembangkan IHMSI menjadi suatu badan yang mandiri dan eksis internal maupun eksternal
MISI
·        Meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar anggota IHMSI
·        Melaksanakan proses sosialisasi dan kaderisasi yang proaktif dan berkesinambungan
·        Meningkatkan eksistensi IHMSI di masing-masing perguruan tinggi yang menjadi anggota Mendayagunakan eksistensi IHMSI di luar organisasi
·        Meningkatkan kerjasama dan membangun jaringan antar pelaku dan pengguna Statistika secara luas

source : http://ihmsi.org

Materi metode statistika

Nah, hari ini aku pngen upload materi metode statistika untuk semester 1. Bagi temen-temen yang pengen tahu silahkan download aja di link berikut :
materi metode statistika

selamat belajar..

Sejarah IHMSI

·        Didirikan pada hari Sabtu, tanggal 21 November 1987 dalam temu wicara III Mahasiswa Statistika Indonesia di Surabaya
·        Berazaskan Pancasila dan bersifat Ilmiah, profesi yang independen dan non politik
·        Berfungsi sebagai wadah komunikasi dan pemersatu himpunan mahasiswa statistika atau metematika se Indonesia
·        Bertujuan untuk menggalang kerjasama antar himpunan mahasiswa statistika atau matematika, serta mengembangkan wadah keilmuan statistika di Indonesia dan arah profesi mahasiswa dalam pembangunan nasional

source : http://ihmsi.org/